AQIQAH

Pro: Amal Banyu Segara, semoga bermanfaat

Sumber: http://bukhari.or.id

SOAL:
Ustadz, setiap bayi yang lahir diaqiqahi, lalu disunnahkan memotong kambing. Bagaimana jika ia tidak mampu? Apakah diharuskan atau diganti dengan yang lain? Syukran katsiran.

JAWAB:
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Penundaan pelaksanaan aqiqah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, meskipun tanpa udzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan maka lebih baik dilaksanakan.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

(Artinya)
Aqiqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan aqiqah bagi anak perempuan seekor kambing. (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).

Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqiqah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.
Sembelihan aqiqah ini diadakan untuk fid-yah (tebusan) atas bayi [1] , optimis akan keselamatannya dan untuk menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan Ibnul-Qayyim dalam kitab Tuhfat al-Wadûd fi Ahkâm al-Maulûd.[2]

Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh, dan apabila diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu penyembelihan aqîqah ini. Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi tersebut telah besar maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang adanya pensyariatan aqîqah bagi orang dewasa. Namun jumhur ulama memandang tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs al-Baqarah/2:280).

Juga sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa salam :

(Artinya:)
Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian. (HR Muslim).

Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya, apabila suatu keluarga memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya. Meskipun sudah lewat setahun atau lebih.

Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri.[4]

[1]. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bayi itu tergadai dengan aqîqahnya. Maka dengan diaqîqahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai.
[2]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/194).
[3]. Ibid. (5/195).
[4]. Lihat ibid. (5/196).

Salam MTsN 02 Semarang

MTsN 02 udah meluncurkan diri di http://mtsn02semarang.blogspot.com/

Coba di-klik itu. Kreatornya Pak Mr. Faiq, spesialis English dan TIK di madrasah.


Kiat Mencari Jodoh

diposting dari kiriman komentar Mutia Hasan atas “Maunya sih…”

Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu
ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dana kebahagiaan. Hal ini
tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan
hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan
ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa ” Nikah adalah
Sunnahnya”. Oleh karena itu Dinul Islam mensyariatkan dijalinnya pertemuan
antara laki-laki dan perempuan dan selanjutnya mengarahkan pertemuan
tersebut sehingga terlaksananya suatu pernikahan.

Namun dalam kenyataannya, untuk mencari pasangan yang sesuai tidak selamanya
mudah. Hal ini berkaitan dengan permasalahan jodoh. Memang perjodohan itu
sendiri suatu hal yang ghaib dan sulit diduga, kadang-kadang pada sebagian
orang mudah sekali datangnya, dan bagi yang lain amat sulit dan susah.
Bahkan ada kalanya sampai tua seseorang belum menikah juga.

Fenomena beberapa tahun akhir-akhir ini, kita melihat betapa banyaknya
muslimah-muslimah yang menunggu kedatangan jodoh, sehingga tanpa terasa usia
mereka semakin bertambah, sedangkan para musliminnya, bukannya tidak ada,
mereka secara ma’isyah belum berani maju untuk melangkahkan kakinya menuju
mahligai rumah tangga yang mawaddah wa rohmah. Kekhawatiran jelas tampak,
ditengah-tengah perekonomian yang semakin terpuruk, sulit bagi mereka untuk
memutuskan segera menikah.

Gejala ini merupakan salah satu dari problematika dakwah dewasa ini.
Dampaknya kaum muslimah semakin membludak, usia mereka pelan namun pasti
beranjak semakin naik.

Untuk mencari solusinya, dengan tetap berpegangan kepada syariat Islam yang
memang diturunkan untuk kemashlahatan manusia, beberapa kiat mencari jodoh
dapat dilakukan :

1- Yang paling utama dan lebih utama adalah memohonkannya pada Sang Khalik,
karena Dialah yang menciptakan manusia berpasang-pasangan (QS.4:1).
Permohonan kepada Allah SWT dengan meminta jodoh yang diridhoiNya, merupakan
kebutuhan penting manusia karena kesuksesan manusia mendapatkan jodoh
berpengaruh besar dalam kehidupan dunia dan akhirat seseorang.

2- Melalui mediator, antara lain :

a- Orang tua. Seorang muslimah dapat meminta orang tuanya untuk
mencarikannya jodoh dengan menyebut kriteria yang ia inginkan. Pada masa
Nabi SAW, beliau dan para sahabat-sahabatnya segera menikahkan anak
perempuan. Sebagaimana cerita Fatimah binti Qais, bahwa Nabi SAW bersabda
padanya : Kawinlah dengan Usamah. Lalu aku kawin dengannya, maka Allah
menjadikan kebaikan padanya dan keadaanku baik dan menyenangkan
dengannya(Hr.Muslim).

b- Guru ngaji (murobbiyah).Jika memang sudah mendesak untuk menikah, seorang
muslimah tidak ada salahnya untuk minta tolong kepada guru ngajinya agar
dicarikan jodoh yang sesuai dengannya. Dengan keyakinan bahwa jodoh bukanlah
ditangan guru ngaji. Ini adalah salah satu upaya dalam mencari jodoh.

c- Sahabat dekat. Kepadanya seorang muslimah bisa mengutarakan keinginannya
untuk dicarikan jodoh. Sebagai gambaran, kita melihat perjodohan antara Nabi
SAW dengan Khadijah ra. Diawali dengan ketertarikan Khadijah ra kepada
pribadi beliau yang pada saat itu berstatus karyawan pada perusahan bisnis
yang dipegang oleh Khadijah ra. Melalui Nafisah sebagai mediatornya akhirnya
Nabi SAW menikahi Khadijah ra..

d- Biro Jodoh. Biro jodoh yang Islami dapat memenuhi keinginan seorang
muslimah untuk menikah. Dikatakan Islami karena prosedur yang dilakukan
sesuai dengan syariat Islam. Salah satu diantaranya adalah Club Ummi
Bahagia.

3- Langsung, dalam arti calon sudah dikenal terlebih dahulu dan ia berakhlak
Islami menurut kebanyakan orang-orang yang dekat dengannya (temannya atau
pihak keluarganya). Namun pacaran tetap dilarang oleh Islam. Jika
masing-masing sudah cocok maka segera saja melamar dan menikah. Kadang kala
yang tertarik lebih dahulu adalah muslimahnya, maka ia dapat menawarkan
dirinya kepada laki-laki saleh yang ia senangi tersebut (dalam hal ini
belum lazim ditengah-tengah masyarakat kita). Seorang sahabiat pernah datang
kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya pada beliau. Maka seorang wanita
mengomentarinya :Betapa sedikit rasa malunya. Ayahnya yang mendengar
komentar putrinya itu menjawab :Dia lebih baik dari pada kamu, dia
menginginkan Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepada beliau.

Sebuah cerita bagus dikemukakan oleh Abdul Halim Abu Syuqqoh pengarang buku
Tahrirul Mar’ah, bahwa ada seorang temannya yang didatangi oleh seorang
wanita untuk mengajaknya menikah. Temannya itu merasa terkejut dan heran,
maka wanita itu bertanya : “Apakah aku mengajak anda untuk berbuat haram?
Aku hanya mengajak anda untuk kawin sesuai dengan sunnah Allah dan
RasulNya”. Maka terjadilah pernikahan setelah itu.

Semua upaya tersebut hendaknya dilakukan satu persatu dengan rasa sabar dan
tawakal tidak kenal putus asa. Disamping itu seorang muslimah sambil
menunggu sebaiknya ia mengaktualisasikan kemampuannya. Lakukan apa yang
dapat dilakukan sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan dakwah. Jika seorang
muslimah kurang pergaulan, bagaimana ia dapat mengenal orang lain yang ingin
menikahinya. Barangkali perlu mengadakan evaluasi terhadap kriteria pasangan
hidup yang ia inginkan. Bisa jadi standar ideal yang ia harapkan menyebabkan
ia terlalu memilih-milih. Menikah dengan orang hanif (baik keagamaannya)
merupakan salah satu alternatif yang perlu diperhatikan sebagai suatu
tantangan dakwah baginya.

Akhirnya, semua usaha yang telah dilakukan diserahkan kembali kepada Allah
SWT. Ia Maha Mengetahui jalan kehidupan kita dan kepadaNyalah kita berserah
diri. Wallahu A”lam bishowab.

KHITHBAH & WALIMAH

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir. (QS.Ar-Rum : 21).
—————————————————————————-
————————————————-
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu
ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini
tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan
hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan
ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa “Nikah adalah
Sunnahnya”.

Lebih dari itu Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam
pembentukan sebuah keluarga, karena keluarga merupakan cikal bakal
terbentuknya sebuah masyarakat yang lebih luas. Mendirikan dan membentuk
sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah harus dimulai
dengan meletakkan fondasi keislaman yang kokoh, yang dimulai dengan memilih
jodoh yang islami, proses walimatul ‘ursy, membangun keluarga dari tahap
awal, dan mendidik anggota keluarga sedari dini.

Memilih Pasangan

Sebelum pembentukan keluarga dimulai, Islam menganjurkan untuk memilih
pasangan yang sholeh terlebih dahulu. Masing-masing pihak harus hati-hati
dan tidak gegabah dalam memilih pasangan hidupnya. Islam meletakkan landasan
dasar dalam memilih pasangan yakni mengutamakan faktor agama dan akhlak.
Dampak negatif kelak akan muncul apabila pemilihan pasangan hanya
berdasarkan materi, kedudukan dan penampilan lahiriyah saja.
Dalam QS.An-Nur:26, Allah berfirman :
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang
keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik pula.

Nabi SAW telah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang ingin menikah
supaya benar-benar memegang prinsip utama, yaitu memilih pasangan
berdasarkan agama dan akhlak, sehingga masing-masing pihak dapat
melaksanakan kewajibannya secara sempurna di dalam pembinaan keluarga dan
kebahagiaan serta keharmonisan keluarga kelak akan dapat diwujudkan. Dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Nabi SAW bersabda :

Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaannya, maka Allah
tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kehinaan. Barangsiapa
menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain
dari pada kemiskinan, barang siapa menikah karena kedudukannya, maka Allah
tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kerendahan. Dan barang
siapa menikahi seorang wanita hanya karena ia menginginkan dengan wanita itu
untuk menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya atau menyambungkan ikatan
kekeluargaannya, maka Allah akan memberkahinya pada wanita itu dan akan
memberkahi wanita itu padanya.

Khitbah

Khithbah adalah meminang (melamar) yaitu permintaan seorang laki-laki kepada
anak perempuan orang lain untuk dinikahi,sebagai pendahuluan pernikahan,
namun bukanlah aqad nikah, ia hanyalah permintaan dan janji untuk mengadakan
pernikahan.

Sebelum khithbah, hendaknya masing-masing pihak melakukan shalat istikhoroh
terlebih dahulu, untuk meminta taufik (pertolongan) dan kemudahan kepada
Allah. Dalam hadis Bukhari, Jabir bin Abdullah berkata : Rasulullah SAW.
Mengajarkan kami istikhoroh dalam semua perkara sebagaimana beliau mengajari
kami surat al-Quran, beliau bersabda : Apabila salah seorang dari kamu
berkepentingan terhadap suatu urusan, maka hendaklah ia melakukan sholat dua
rakaat yang bukan fardhu, kemudian berdoa : Allahumma inni astakhiruka
bi’ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as’aluka min fadhlikal ‘azim,
fainnaka taqdiru wala aqdiru wa ta’lamu wala a’lamu wa anta ‘allamul guyub.
Allahumma inkunta ta’lamu anna hazal amra khoirun li fi diini wama’asyi wa
‘aqibati amri faqdurhu li wayassirhu li tsumma barikli fihi. Wainkunta
ta’lamu anna hazal amra syarrun li fi diini wama’asyi wa ‘aqibati amri
fashrifhu ‘anni, washrifni ‘anhu, waqdurliyal khoira haitsu kaana tsumma
radhdhini bihi.

(Ya Allah,
sesungguhnya aku memohon pilihan kepadaMu dengan ilmuMu, dan aku memohon
kemampuan kepadaMu dengan kekuasaanMu, dan aku memohon sebagian dari
karuniaMu yang agung. Karena sesungguhnya Engkaulah yang berkuasa sedang aku
tidak berkuasa. Engkaulah yang mengetahui sedang aku tidak mengetahui, dan
Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara-perkara gaib. Ya Allah, jika Engkau
mengetahui bahwa hal ini baik bagiku dalam agamaku dan kehidupanku serta
akibat urusanku, maka tentukanlah ia untukku dan mudahkanlah ia bagiku,
kemudian berilah aku berkah padanya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa hal
itu jelek bagiku dalam agamaku dan kehidupanku serta akibat urusanku, maka
palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya, dan tentukanlah untukku
kebaikan di mana saja ia berada, kemudian jadikanlah aku ridho kepadanya).
Istikhoroh ini dimaksudkan agar masing-masing pihak bertawakal kepada Allah
dan menyerahkan urusannya kepadaNya, setelah mereka berusaha keras mencari
kebaikan itu dan sampai pada ketetapan dalam urusan tersebut sesuai dengan
usahanya. Setelah itu baru kembali kepada Allah, meminta kepadaNya agar
dimudahkan jika hal tersebut baik, atau memalingkannya jika hal tersebut
jelek.

Dalam melakukan khithbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :

1- Tidak boleh meminang pinangan orang lain. Umar bin Khatab berkata dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : Nabi SAW melarang sebagian
kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang
meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau
mengizinkannya.

2- Memperlakukan si peminang sebagai laki-laki asing (bukan mahrom).
Karena khithbah ini bukanlah aqad nikah, maka statusnya masih sebagai orang
asing (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat. Hal ini
perlu ditekankan, untuk menghindari perbuatan yang tidak dibenarkan Islam,
disamping itu kemungkinan batalnya khithbah bisa saja terjadi.

3- Dianjurkan menemui dan memberi hadiah.
Pertemuan yang sopan bagi laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang
ialah dengan kehadiran mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah
kemudahan untuk saling mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang
kepada wanita yang dipinang diharapkan akan mempererat lagi tali
silaturrahim diantara mereka.
Setelah menyelesaikan khithbah, tahap selanjutnya adalah penentuan aqad
nikah. Dalam surat An-Nisa’ ayat 21 : …Dan mereka (istri-istrimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang kuat).
Aqad nikah merupakan perjanjian yang kuat (kokoh), dan merupakan perjanjian
fitri yang lebih kuat dan lebih kokoh dari perjanjian manapun. Oleh karena
itu dalam memulai aqad nikah disyariatkan untuk mengumumkannya,
mempersaksikannya dan memukul rebana untuk menampakkan perbedaannya dengan
perzinahan.

Walimahtul ‘Urs

Walimah adalah berkumpul dan ‘urs adalah pernikahan, jadi walimatul ‘urs
adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang
telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar
dari fitnah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum walimatul ‘urs adalah sunnah, walaupun
ada sebagian ulama Syafi’iyah yang mewajibkannya, berdasarkan perintah Nabi
SAW kepada Abdur Rahman bin Auf : Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya
dengan seekor kambing.
Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu penyelenggaraan walimah
tersebut. Ada yang berpendapat diselenggarakan pada waktu aqad nikah
(bersamaan), dan ada juga pendapat setelah melakukan hubungan biologis.
Namun yang terpenting dari semuanya itu adalah substansi dari walimatul ‘urs
tersebut. Perlunya menyebarkan berita gembira kepada masyarakat atas
terjadinya suatu pernikahan, dan dalam mengadakan walimahan itu, syariat
Islam mengajarkan tidak perlu memaksakan diri diluar kemampuan yang ada.

——————————————————————–

Alhamdulillah, betapa indah dan mudahnya al Islam.
betapa terang benderang petunjuk-Nya
betapa lurus dan jelasnya jalan salaf.

Jazakillahi khoyron, ya Ukhti Mutia

Maunya sih…

Maunya sih begitu
kok akhirnya begini

Maunya sih menjadi
kok hasilnya mimpi

Maunya sih ke sana
kok sampainya di sini

Maunya sih bersuci-suci
kok malah belepotan daki

Maunya sih berseri-seri
kok seringnya menahan nyeri

Maunya sih bertampang jantan
kok munculnya lenggang banci

Maunya sih sekelas kakap
kok bersemayam di maqam teri

Maunya sih beristri-istri
kok mampunya namung siji

(Hei, kenapa nyengir?! Awas, kau! Jangan menertawakan kejujuran!)

 
ansori… ansori…
tak usah ngayawara
ora perlu wara-wara
untunge apa nggolek swara
bisa-bisa mbibit sengsara

Gitu, lho

(silakan tengok dari aslinya di: Ansorigitulho.blogspot.com

Sebuah Ibrah dari: Desa Yang Musnah di Daerah Dieng

 

Tulisan berikut ini di-copy dari: abasalma.wordpress.com; sedangkan gambar dari http://www.wikimu.com/Common/NewsImage.ashx?id=3721 Semoga bermanfaat

 

 Desa Yang Musnah di Daerah Dieng

 Desember 1, 2007

Posted by Abu Salma Mohamad Fachrurozi

Desa Yang Musnah di Daerah Dieng

Oleh : Abu Tilmidz

 

Kisah ini sudah lama, tetapi banyak yang belum mengetahuinya. Kisah ini hendaknya menjadi ibroh (Pelajaran), bahwa apabila suatu daerah bermaksiat semua, bisa jadi Allah akan mengazabnya secara langsung.

أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الأرْضَ فَإِذَا هِيَتَمُورُ

Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang dilangit bahwa Dia akan menjungkirbalikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS Al Mulk 67: 16).

Dukuh Legetang adalah sebuah daerah di lembah pegunungan Dieng, sekitar 2 km ke utara dari kompleks pariwisata Dieng Kabupaten Banjarnegara. Dahulunya masyarakat dukuh Legetang adalah petani-petani yang sukses sehingga kaya. Berbagai kesuksesan duniawi yang berhubungan dengan pertanian menghiasi dukuh Legetang. Misalnya apabila di daerah lain tidak panen tetapi mereka panen berlimpah. Kualitas buah/sayur yang dihasilkan juga lebih dari yang lain. Namun barangkali ini merupakan “istidraj” (disesatkan Allah dengan cara diberi rizqi yang banyak dan orang tersebut akhirnya makin tenggelam dalam kesesatan).

Masyarakat dukuh Legetang umumnya ahli maksiat dan bukan ahli bersyukur. Perjudian disana merajalela, begitu pula minum-minuman keras (yang sangat cocok untuk daerah dingin). Tiap malam mereka mengadakan pentas Lengger (sebuah kesenian yang dibawakan oleh para penari perempuan, yang sering berujung kepada perzinaan). Anak yang kawin sama ibunya dan beragam kemaksiatan lain sudah sedemikian parah di dukuh Legetang.

Pada suatu malam turun hujan yang lebat dan masyarakat Legetang sedang tenggelam dalam kemaksiatan. Tengah malam hujan reda. Tiba-tiba terdengar suara “buum”, seperti suara benda yang teramat berat berjatuhan. Pagi harinya masyarakat disekitar dukuh Legetang yang penasaran dengan suara yang amat keras itu menyaksikan bahwa Gunung Pengamun-amun sudah terbelah (bahasa jawanya: tompal), dan belahannya itu ditimbunkan ke dukuh Legetang.

Dukuh Legetang yang tadinya berupa lembah itu bukan hanya rata dengan tanah, tetapi menjadi sebuah gundukan tanah baru menyerupai bukit. Seluruh penduduknya mati. Gegerlah kawasan dieng… Seandainya gunung Pengamun-amun sekedar longsor, maka longsoran itu hanya akan menimpa dibawahnya. Akan tetapi kejadian ini bukan longsornya gunung.

Antara dukuh Legetang dan gunung Pengamun-amun terdapat sungai dan jurang, yang sampai sekarang masih ada. Jadi kesimpulannya, potongan gunung itu terangkat dan jatuh menimpa dukuh Legetang. Siapa yang mampu mengangkat separo gunung itu kalau bukan Allah Tabaroka wata’ala?

Kini diatas bukit bekas dukuh Legetang dibuat tugu peringatan. Ditugu tersebut ditulis dengan plat logam:

“TUGU PERINGATAN ATAS TEWASNJA 332 ORANG PENDUDUK DUKUH LEGETANG SERTA 19 ORANG TAMU DARI LAIN-LAIN DESA SEBAGAI AKIBAT LONGSORNJA GUNUNG PENGAMUN-AMUN PADA TG. 16/17-4-1955″

 

Semoga bermanfaat

Allah Maha Besar.

Jika Anda dari daerah Dieng menuju ke arah (bekas) dukuh Legatang maka akan melewati sebuah desa bernama Pakisan. Sepanjang jalan itu Anda mungkin akan heran melihat wanita-wanitanya banyak yang memakai jilbab panjang dan atau cadar. Memang sejak dulu masyarakat Pakisan itu masyarakat yang agamis, bertolak belakang dengan dukuh Legetang, tetangga desanya yang penuh dengan kemaksiatan. Ketika kajian triwulan Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah Kabupaten Banjarnegara bertempat di Pakisan, maka masyarakat Pakisan berduyun-duyun ke masjid untuk mendengarkan kajian dari Ustadz Muhammad Umar As Sewed. Ya, hampir semua masyarakat Pakisan aktif mengikuti kajian.

Wallahu a’lam bish shawab.

 Itulah yang saya kutip dari abasalma.wordpress.com. Fakta bencana itu diperkuat dengan adanya tugu peringatan, tetapi benar tidaknya  ”kisah penyebabnya” silakan direnungkan (kalau perlu dicek sendiri). Pelajaran dari fakta musibah dan kisahnya, setidaknya semoga membuat kita makin tahu harus bagaimana kita di dunia ini.

 

 

 

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.